Yaitu :
- Strata tittle / Hak Milik di atas tanah developer (HGB Murni)
- Strata tittle / Hak Milik di atas tanah pemerintah (HGB di atas HPL)
1. Strata tittle apartemen di atas tanah developer, maksudnya adalah legalitas untuk kepemilikan atas bangunan dan tanah, yang mana tanahnya ini adalah murni pembebasan yang di lakukan developer (swasta). Nantinya tanah tersebut bisa di miliki dan sertifikat kepemilikan tanah tersebut diserah terimakan ke para pemilik unit apartemen dengan status kepemilikan bersama dan di percayakan kepada PPRS. Strata Tittle (Hak Milik) ini bisa di agunkan ke Bank
2. Strata tittle apartemen di atas tanah pemerintah, maksudnya adalah legalitas untuk kepemilikan atas bangunan dan tanah, yang mana tanahnya ini adalah milik pemerintah. Tanah tersebut tidak bisa di miliki dan Strata Tittle (Hak Milik) ini tidak bisa di agunkan ke bank.
Jadi, alangkah baiknya, jika anda ingin membeli sebuah apartemen baru, misalkan apartemen kelapa gading, maka pastikanlah marketing apartemen tersebut, bisa menunjukkan bukti-bukti legalitasnya, seperti HGB, IMB dan SIPPT. contohnya no register HGB bisa anda cek di BPN untuk mengetahui status kepemilikan tanahnya, no register IMB dan SIPPT bisa anda cek di BPP Pemda. Agar anda lebih puas.
Posted by:
Published :2012-12-29T02:13:00-08:00
Apartemen Hak Milik / Strata Tittle dan kaitannya dengan HGB Murni